Pelapor melakukan pelaporan melalui sarana yang disediakan PT BPUI (Persero) berupa:
- a. Email ke pengaduan@ifg.id
- b. Dropbox pengaduan yang terdapat di lobi kantor pusat Perusahaan, Gedung Graha CIMB Niaga lantai 18, Jakarta.
- c. Surat yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Audit Internal u.p Tim Pengelola Sistem Pelaporan Pelanggaran, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), alamat Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Gedung Graha CIMB Niaga lantai 18, Jakarta, 12190.
- d. Media lainnya yang disediakan BPUI.
Dalam pelaporan pelanggaran tersebut, Pelapor wajib memberikan bukti, informasi, atau indikasi yang jelas atas terjadinya pelanggaran yang dilaporkan. Pelapor wajib memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, meliputi:
- a. Pelanggaran yang diadukan (what)
- Pokok pelaporan yang ingin disampaikan dan dugaan jumlah kerugian jika dapat ditentukan, yang mana 1 (satu) pelaporan hanya untuk satu permasalahan saja, sehingga dapat fokus dalam penanganannya.
- b. Pihak yang terlibat (who)
- Pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut termasuk saksi dan pihak yang turut serta, membantu, dan atau memerintahkan tindakan pelanggaran dan pihak mana yang diuntungkan atau dirugikan dari pelanggaran tersebut.
- c. Waktu terjadinya pelanggaran (when)
- Periode kejadian dari masalah tersebut baik berupa bulan, tahun, dan/atau tanggal tertentu saat masalah sebut terjadi.
- d. Tempat terjadinya pelanggaran (where)
- Lokasi masalah tersebut terjadi dengan spesifik menyebutkan nama tempat dan keterangan lainnya yang dapat membantu.
- e. Bagaimana kejadiannya (how)
- Deskripsi kronologis kejadian dari awal hingga akhir.
- f. Bukti-bukti pelanggaran
- Dokumentasi terkait dengan indikasi pelanggaran yang dilaporkan berupa foto ataupun dokumen lainnya yang terkait.
Whistleblowing System (WBS) melalui Konsultan dapat diakses melalui website IFG Integritas dengan mengikuti langkah di bawah ini:
- a. Situs Whistleblowing
- Anda dapat membuat laporan di situs ini dengan mengklik disini
- b. Saluran Telepon Khusus Whistleblowing
- Anda dapat membuat sebuah laporan dengan menelepon nomor: +62 21 50886181. Anda akan terhubung dengan analis layanan whistleblowing IFG Integritas yang akan menanyakan beberapa pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran. Layanan ini bersifat rahasia dan Anda tidak diharuskan untuk mengungkapkan identitas Anda, kecuali Anda memilih untuk mengungkapkannya. Anda harus memberikan informasi sebanyak mungkin untuk memfasilitasi tindakan atau penyelidikan selanjutnya.
- c. Saluran Faksimili Khusus Whistleblowing
- Anda dapat mengirim pelaporan melalui faksimili (harap untuk melampirkan lembar muka pengungkapan) ke nomor: +62 21 50886182 Unduh formulir disini
- d. Email
- Anda dapat mengirimkan email ke: wbsifg@tipoffs.info
- d. Email
- Anda dapat mengirimkan email ke: wbsifg@tipoffs.info
- e. Surat
- Anda dapat mengirimkan surat (mohon menggunakan formulir yang disediakan) ke:
- IFG Integritas
- PO Box 2781
- JKP 10027
- f. SMS dan WhatsApp
- Anda dapat mengirimkan SMS dan WhatsApp ke nomor: +62 812 2356 2277