![]() |
Siaran Pers |
Jakarta, 04 Maret 2025 – Indonesia Financial Group (IFG) mengadakan Sosialisasi Teknis Pengisian LHKPN sebagai bagian dari persiapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025.
Acara yang diadakan secara daring pada Senin, 3 Maret 2025 ini, dihadiri oleh berbagai pejabat fungsi strategis perusahaan, yaitu Direksi, Komisaris, Kepala Divisi (BOD-1), hingga Kepala Departemen (BOD – 2) IFG dan anggota holdingnya.
Sekretaris Perusahaan IFG, Denny S. Adji menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) S-46/DSI.MBU/02/2021 tentang kewajiban pelaporan LKHPN oleh BUMN yang mewajibkan semua pejabat BUMN, termasuk anak cucu BUMN untuk melaporkan kekayaannya ke KPK.
Kegiatan sosialisasi yang di hadiri oleh kurang lebih 230 orang ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memberikan pemaparan mengenai prosedur dan teknis pengisian LHKPN. Acara ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaporan para wajib LHKPN serta memastikan ketentuan dan tata cara pelaporan.
“Kegiatan yang diinisiasi oleh Divisi Sekretaris Perusahaan IFG ini merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN yang tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku” ujar Denny.
Perusahaan berkomitmen untuk memastikan ketepatan laporan dan kelengkapan data yang dibutuhkan, guna memastikan bahwa LHKPN yang disampaikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPK.
LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara, termasuk pejabat di perusahaan yang memiliki fungsi strategis. Dalam hal ini, perusahaan memastikan bahwa semua pejabat yang terlibat, baik Direksi, Komisaris, maupun level manajerial lainnya, siap untuk melaksanakan pelaporan dengan akurat.
LHKPN adalah laporan yang berisi daftar harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, termasuk harta yang dimiliki oleh pasangan dan anak yang masih dalam tanggungan.
Pelaporan ini penting untuk menjaga integritas penyelenggara negara, serta menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. Selain itu, LHKPN juga berfungsi sebagai langkah pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan dan sebagai media kontrol bagi masyarakat.