Siaran Pers |
Gandeng Kejaksaan, IFG Gelar Webinar Lanjutan Pengenalan Transaksi Pasar Modal di Indonesia Untuk Jaksa-Jaksa Indonesia |
Pasar modal di Indonesia terus mengalami perkembangan signifikan dari tahun ke tahun yang tercermin melalui nilai maupun volume transaksi, dan pertumbuhan jumlah emiten yang terus meningkat. Namun tetap perlu diwaspadai berbagai perbuatan melawan hukum dan kegiatan ilegal yang dapat menghambat kontribusi positif dari pasar modal terhadap kemajuan ekonomi nasional, terutama oleh instansi hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, Indonesia Financial Group (IFG), holding BUMN asuransi, penjaminan, pasar modal dan investasi, melalui IFG Corporate University, bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengadakan webinar “Pengenalan Transaksi Pasar Modal di Indonesia Part II: Jenis Transaksi, Pengawasan, dan Hukum Pasar Modal“ (17/3). Webinar ini merupakan kegiatan lanjutan dari pengenalan transaksi pasar modal di Indonesia kepada Kejaksaan Agung oleh IFG yang dilakukan bulan lalu.
Direktur Keuangan dan Umum IFG, Rizal Ariansyah dalam kata sambutannya menyampaikan pentingnya pengetahuan dan pemahaman mengenai transaksi, mekanisme pengawasan, dan hukum pasar modal. Pada acara yang dihadiri oleh para Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rizal menjelaskan elemen-elemen yang perlu disikapi lebih lanjut untuk keperluan penegakan hukum. Elemen tersebut meliputi jenis-jenis transaksi yang ada di pasar modal, serta permasalahan transaksi yang umumnya terjadi maupun mekanisme pengawasan dan bentuk penanganan yang dapat dilakukan dalam mengawasi proses transaksi di pasar modal. Tidak lupa juga, diperlukan pemahaman secara komprehensif mengenai regulasi dan aspek hukum di pasar modal.
Webinar yang dibalut dengan sesi diskusi ini sendiri menghadirkan berbagai narasumber yang memiliki kredensial terkait pasar modal dari sisi hukum dan pengawasannya, seperti Ardy Delfian, Head Retail Equity Capital Market Bahana Sekuritas, Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Lidia Mangasi P., Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dan Dewi Arum Prasetyaningtyas, Kepala Divisi Hukum BEI.
Materi pertama disampaikan oleh Ardy Devian selaku Head Retail Equity Capital Market Bahana Sekuritas mengenai berbagai jenis pasar yang meliputi pasar regular, pasar negosiasi, dan pasar tunai. Aktivitas dan dinamika berbagai jenis pasar ini mempunyai potensi pelanggaran hukum terutama terkait insider trading dan connering saham. Kedua hal ini melanggar prinsip equal opportunity (kesempatan yang sama) dan mencederai moralitas pasar yang sangat menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, di mana semua pihak wajib untuk bertindak transparan di pasar modal. Dari titik ini, Ardy memaparkan implementasi insider trading dan connering saham yang acap kali terjadi di aktivitas pasar modal dan dan mengapa praktik ini harus diawasi secara ketat.
Guna memberikan penjelasan yang lebih komprehensif, para narasumber dari BEI memaparkan mengenai mekanisme pengawasan BEI terkait regulasi dan hukum di pasar modal, baik dari aspek perdagangan maupun aspek hukumnnya sendiri. Hal ini dikarenakan mekanisme tersebut merupakan prinsip-prinsip berdasarkan peraturan perundang-undangan yang harus dipahami dan dipatuhi oleh pelaku pasar modal.
Efektivitas hukum pasar modal dapat tercipta jika ada korelasi yang baik antara hukum dan pasar modal. Korelasi antara hukum dengan pasar terletak pada bagaimana bangunan hukum tersebut dapat menjadi landasan bagi aktivitas pasar yang wajar, efisien dan transparan. Hukum memberikan jaminan bahwa setiap transaksi yang dilakukan ke publik dilakukan sesuai dengan norma dan standar keuangan yang berlaku, dimana harga yang terbentuk sesuai dengan nilai yang wajar. Hukum menjadi penentu untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat di dalam kegiatan pasar modal tidak merugikan publik dalam bentuk apapun.