|
Beranda / Tata Kelola Perusahaan
Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi - IFG Integritas
|
Keterbukaan Informasi Publik | Pedoman Tata Kelola Perusahaan | Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi - IFG Integritas |
WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) TERINTEGRASI - IFG INTEGRITAS |
Sarana Pelaporan
|
Indikasi Pelaporan
|
Laporkan Kasus Gratifikasi
|
Penjelasan teknis:
1. Pelapor melaporkan
adanya dugaan pelanggaran melalui saluran WBST.
2. Tim WBST menerima laporan pada kanal-kanal pelaporan, melakukan analisa awal dan memproses pengaduan.
3. Tim WBST menganalisa pemenuhan kriteria pelaporan:
a) Jika tidak memenuhi, akan diarsipkan
b) Jika memenuhi dan terindikasi kasus fraud akan diteruskan kepada Pejabat Pemutus
c) Jika memenuhi dan terindikasi kasus selain fraud akan diteruskan kepada fungsi terkait melalui korespondensi resmi
4. Pejabat Pemutus menerbitkan Surat Tugas kepada SKAI Holding/SKAI Anggota Holding sesuai ketentuan.
5. SKAI Holding melaksanakan investigasi sesuai ketentuan.
6. SKAI Anggota Holding melaksanakan investigasi sesuai ketentuan.
7. Unit kerja terkait menyusun laporan tindak lanjut.
8. Unit kerja terkait melaporkan tindak lanjut kepada Tim WBST guna dilakukan update status pelaporan.
9. Tim WBST melaporkan status tindak lanjut kepada pelapor.